Selasa, 04 Oktober 2016

Hijrah dari Kegelapan dan Kedzoliman di Tahun Baru Hijriyah

Raras Wuri Miswandaru. Hijrah dari Kegelapan dan Kedzoliman di Tahun Baru Hijriyah

Dalil Hijrah

( اَÙ„ْÙ…ُÙ‡َاجِرُ Ù…َÙ†ْ Ù‡َجَرَ Ù…َا Ù†َÙ‡َÙ‰ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ ) رواه البخاري
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan segala hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala ” (HR. Al Bukhari)

Pada saat Islam di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW, keadaan masyarakat sedang melakukan berbagai kejahilan (kebodohan). Kebodohan pada saat itu apakah karena tidak bisa membaca atau berhitung? tentu bukan. Bahkan pada saat itu seni bidang prosa dan lainnya sedang mengalami yang sangat baik dibanding saat ini.

Kebodohohan yang dimaksud pada saat itu, orang-orang cerdas tetapi melakukan bebagai perbuatan yang membuat kehancuran bagi diri sendiri, keluarga, kelompok/bani dan negaranya. Kebodohan-kebodojhan itu doantaranya yaitu: Membunuh manusia, mengubur anak-anak wanita mereka, berjudi, berzina, korupsi, kolusi, dan memilih pemimpin-pemimpin hanya berdasarkan kekuatan / harta kelompok tersebut dan lainnya

Di saat ini di jaman modern dan era globalisasi masyarakat Indonesia juga kembali kedalam kejahilan (masa jahiliyah) dengan bentuk lama yang dikemas baru. Berbagai kemunkaran dianggap wajar dan umum/biasa. Pembunuhan, pelecehan seksual, korupsi & kolusi mega proyek secara sistemik dan terstruktur, serta memilih pemimpin berdasarkan penampilan klise di depan televisi tetapi nyata memiliki agenda yang sangat busuk untuk menghancurkan orang lain kelompok lain bahkan negara Indonesia.

Sebagai orang Islam yang berfikir dan mengikuti perjuangan nabi maka kita harus menghidari kebodohan-kebodohan seperti yang disebutkan tadi. Mari di tahun baru Hijriyah ini (1438H) kita benar-benar berhijrah baik secara total untuk melakukan berbagai hal yang positif, diantaranya:
  1. Lakukan perbaikan diri dengan banyak belajar untuk kemajuan diri, keluarga dan lingkungan (allah tidak akan merubah suaru kaum/kelompok/negara kalau diri mereka sendiri tidak merubahnya terlebih dahulu)
  2. Jangan membuat kerusakan pada diri sendiri terhadap orang lain, dan lingkungannya
  3. Hindari dari malakukan cara-cara yang dapat mendatangkan kemurkaan Allah. Kalau dalil sudah jelas tidak perlu dicari-cari kelemahannya.
  4. Memilih pemimpin /partai dalam pemilu didasarkan perintah al-quran, apabila orang/kelompok tersebut kafir maka jangan dipilih, berperilaku buruk maka hindari jangan dipilih karena sudah sangat jelas dalam al-quran
  5. berdoa untuk selalu diberi petunuk dan kesabaran dalam mengamalkan kebajikan.
Selamat Tahun Baru Hijriyah, saatnya muslim untuk berubah ke arah yang lebih baik

Sabtu, 03 September 2016

Jual Ayam Jali Berjambul

Raras Wuri Miswandaru Jual Ayam Jali Berjambul

Melayani jual ayam Jali Berjambul dengan berbagari ukuran. Ayam dewasa dengan jambul sudah sangat panjang dan berjalu (taji) panjang. Di samping itu ada ayam Jali Walik atau Jali Bulu Terbalik. Bagi yang berminat silahkan hubungi kami di nomor telephon dibawah ini:

0813-1162-7762
















Rabu, 01 Juni 2016

Landasan Pendidikan Inklusi

Landasan Pendidikan Inklusi
Ada empat landasan yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Keempat landasan tersebut antara lain landasan filosofis, landasan religi, landasan historis, dan landasan yuridis.
1.    Landasan Filosofis
Setiap bangsa memiliki pandangan hidup atau filosofi sendiri, begitu pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan atau filosofi sendiri, maka dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif harus diletakkan atas dasar pandangan hidup atau filosofi bangsa Indonesia sendiri.
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal maupun horisontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi.
Kebinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dan sebagainya. Sedangkan kebinekaan horisontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dan sebagainya. Karena berbagai keberagaman namun dengan kesamaan misi yang diemban di bumi ini, misi, menjadi kewajiban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan. Filosofi Bhinneka Tunggal Ika meyakini bahwa di dalam diri manusia bersemayam potensi yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang baik dan benar dapat berkembang hingga hampir tak terbatas. Bertolak dari perbedaan antar manusia, filosofi ini meyakini adanya potensi unggul yang tersembunyi dalam diri individu apabila dikembangkan secara optimal dan terintegrasi dengan semua potensi kemanusiaan lainnya dapat menghasilkan suatu kinerja profesional.
Tugas pendidikan adalah menemukan dan mengenali potensi unggul yang tersembunyi yang terdapat dalam diri setiap individu peserta didik untuk dikembangkan hingga derajat yang optimal sebagai bekal manusia beribadah kepada Tuhan. Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk memberdayakan semua potensi kemanusiaan yang mencakup potensi fisik, kognitif, afektif, dan intuitif secara optimal dan terintegrasi. Keunggulan dan kekurangan adalah suatu bentuk kebhinnekaan seperti halnya ras, suku, agama, latar budaya, dan sebagainya. Di dalam individu dengan segala keterbatasan dan kelebihan, di mana yang memiliki keterbatasan sering bersemayam keunggulan, dan di dalam diri individu yang memiliki keunggulan sering bersemayam keterbatasan. Dengan demikian keunggulan dan keterbatasan tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk memisahkan peserta didik yang memiliki keterbatasan atau keunggulan dari pergaulannya dengan peserta didik lainnya, karena pergaulan antara mereka akan memungkinkan terjadi saling belajar tentang perilaku dan pengalaman.
2.        Landasan Religi
Sebagai bangsa yang beragama, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan agama. Di dalam Al-Qur‟an disebutkan bahwa hakikat manusia adalah makhluk yang satu sama lain berbeda (individual differences). Tuhan menciptakan manusia berbeda satu sama lain dengan maksud agar dapat saling berhubungan dalam rangka saling membutuhkan (QS. AlHujurat 49:13). Adanya siswa yang membutuhkan layanan pendidikan khusus pada hakikatnya adalah manifestasi dari hakikat manusia sebagai individual differences tersebut. Interaksi manusia harus dikaitkan dengan upaya pembuatan kebajikan. Ada dua jenis interaksi antar manusia, yaitu kooperatif dan kompetitif (QS. Al-Maidah, 5:2&48). Begitu pula dengan pendidika, yang juga harus menggunakan keduanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Bertolak dari ayat-ayat Al-Qur‟an yang telah diuraikan, menunjukkan bahwa ada kesamaan antara pandangan filosofis dengan religi tentang hakikat manusia. Keduanya merupakan upaya menemukan kebenaran hakiki; filsafat menggunakan nalar belaka sedangkan agama menggunakan wahyu. Keduanya akan bertemu karena sumber kebenaran hakiki hanya satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Landasan filosofis dan religi akan bertemu untuk selanjutnya dapat menjadi landasan dalam pemanfaatan hasil-hasil penelitian sebagai produk kegiatan keilmuan, termasuk di dalamnya untuk penyelenggaran pendidikan.
3.        Landasan Historis
Masa-masa awal. Pada awalnya, masyarakat bersikap acuh tak acuh bahkan menganggap sebagai sampah dan menolak, orang-orang yang memiliki ketidakmampuan (disability) tertentu (Olsen&Fuller, 2003:161). Di satu sisi, hal ini terjadi karena rasa takut akan takhayul bahwa ibu melahirkan anak cacat merupakan hukuman baginya atas dosa-dosa nenek moyangnya. Oleh sebab itu, harus dihindari, penolakan itu juga terjadi karena takut tertular.
Namun dilain sisi penolakan itu terjadi karena perjuangan untuk bertahan hidup. Anggota kelompok yang terlalu lemah dan tidak berkontribusi terhadap kelangsungan hidup kelompoknya dikeluarkan dari keanggotaannya. Mereka sering kali tidak diberi makanan yang cukup dan tidak memperoleh kasih saying dan kontak sosial yang bermakna. Mereka kesepian, terasing dari kelompok sosialnya dan merasa tidak berguna. Mereka yang berbeda karena kecacatannya akan dikurung atau dibiarkan mati (Skjorten, 2001).
Zaman purbakala dan pada zaman pertengahan. Pada masa ini, muncul seorang fisikawan yakni Hippokrates (460-377 SM) yang mulai mendobrak paradigma lama dengan menggagas bahwa berbagai permasalahan emosional lebih merupakan kekuatan natural daripada kekuatan supra natural sebagaimana yang selama ini diyakini. Lebih tegas lagi pada tahun 427-347 SM, Plato, seorang filosof besar Yunani, yang merupakan murid Socrates, mengatakan bahwa mereka yang tidak stabil secara mental tidak bertanggungjawab atas perilaku mereka.
Gagasan kedua tokoh besar ini membawa perubahan. Hal ini terbukti dalam abad pertengahan. Dimana dalam abad itu, muncul berbagai kelompok religious yang memberikan pelayanan dan tempat tinggal bagi mereka yang diabaikan oleh keluarganya (Olsen&Fuller, 2003:161).
Abad Sembilan belas dan abad dua puluh (masa transisi). Dalam abad ini, masyarakat semakin terbuka bagi mereka yang mengalami ketidakmampuan tertentu. Hal ini bertolak dari keyakinan bahwa setiap orang dapat belajar jika diberi stimulus secara tepat. Dengan demikian, sejak abad sembilan belas di Amerika Serikat telah berdiri sekolah bagi mereka yang buta dan tuli (Olsen&Fuller, 2003:162).
Dalam abad keduapuluhan, muncul berbagai pernyataan dan kesepakatan internasional berkaitan dengan hak manusia. Misalnya saja pada tahun 1948 ada Deklarasi Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas pendidikan dan partisipasi penuh di masyarakat untuk semua orang; pada tahun 1989 ada Konvensi PBB tentang Hak Anak; pada tahun 1990 ada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua di Jomtien, Thailand, yang menghasilkan tujuan utama untuk membawa semua anak masuk sekolah dan memberikan semua anak pendidikan yang sesuai; tahun 1993dicetuskan Peraturan Standar tentang Kesamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat, oleh PBB, yang diumumkan tahun 1994 (Skjorten, 2001).
Pencetusan pendidikan inklusif ini terjadi karena selama jangka waktu yang cukup lama, para siswa penyandang cacat dididik secara ekslusif (Watterdal, 2002). Dengan kata lain, mereka tetap diperlakukan sebagai orang-orang yang bukan merupakan bagian dari masyarakat. Akibatnya, masyarakat umum masih merasa aneh dengan kehadiran mereka. Tidak hanya itu, penggunaan sistem integrasi yang telah diterapkan dulu juga meninggalkan berbagai persoalan. Sistem integrasi mengandung makna bahwa siswa penyandang cacat diikutkan ke dalam sekolah reguler setelah anak tersebut mengikuti kelas khusus dan dianggap siap untuk mengikuti suatu kelas di sekolah reguler. Sayangnya, di sana mereka sering ditempatkan dalam suatu kelas berdasarkan tingkat keberfungsiannya dan pengetahuannya bukan menurut usianya. Misalnya kita dapat menemukan anak berusia 12 tahun berada di kelas satu.
Karena situasi tersebut dan semakin munculnya kesadaran akan kesamaan hak dan martabat sebagai manusia maka disuarakanlah hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak dan pelayanan yang sama. Di mana semua anak (atau orang dewasa) adalah anggota kelompok yang sama, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain, membantu satu sama lain untuk belajar dan berfungsi, saling mempertimbangkan satu sama lain, menerima kenyataan bahwa anak (atau orang dewasa) tertentu mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan mayoritas dan kadang-kadang akan melakukan hal yang berbeda. Dan hal itu dikukuhkan dengan adanya Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusif oleh UNESCO pada 1994.
4.        Landasan Yuridis
Landasan yuridis memiliki hirarki dari undang-undang dasar, undangundang, peraturan pemerintah, kebijakan direktur jendral, peraturan daerah, kebijakan direktur, hingga peraturan sekolah. Juga melibatkan kesepakatankesepakatan internasional yang berkenaan dengan pendidikan. Dalam kesepakatan UNESCO di Salamanca, Spanyol pada tahun 1994 telah ditetapkan agar pendidikan di seluruh dunia dilaksanakan secara inklusif. Dalam kesepakatan tersebut juga dinyatakan bahwa pendidikan adalah hak untuk semua (educational for all), tidak peduli orang itu memiliki hambatan atau tidak, kaya atau miskin, pendidikan juga tidak membedakan ras, warna kulit, suku, dan agama. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sedapat mungkin dintegrasikan dengan pendidikan reguler, pemisahan dalam bentuk segregrasi hanya untuk keperluan pembelajaran (instruction), bukan untuk keperluan pendidikan (education). Untuk keperluan pendidikan, anak-anak berkebutuhan khusus harus disosialisasikan dalam lingkungan yang nyata dengan anak-anak lain pada umumnya.
Adapun landasan yuridis pendidikan inklusif sebagai berikut: Instrumen Internasional
a.    1948: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b.    1989: Konvensi PBB tentang Hak Anak
c.    1990: Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Jomtien)
d.   1993: Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Cacat
e.    1994: Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus
f.     1999: Tinjauan 5 tahun Salamanca
g.    2000: Kerangka Aksi Forum Pendidikan Dunia (Dakar)
h.    2000: Tujuan Pembangunan Millenium yang berfokus pada Penurunan Angka Kemiskinan dan Pembangunan
i.      2001: Flagship PUS tentang Pendidikan dan Kecacatan
Instrumen Nasional
a.    UUD 1945 (amandemen) pasal 31
b.    UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3, 5, 32, 36 ayat (3), 45 ayat (1), 51, 52, 53.
c.    UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5
d.   Deklarasi Bandung (Nasional) ”Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif” 8-14 Agustus 2004
e.    Deklarasi Bukit Tinggi (Internasional) Tahun 2005
f.     Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Rabu, 25 Mei 2016

Manfaat Pendidikan Inklusif

Manfaat Pendidikan Inklusif
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli, ditemukan bahwa pendidikan inklusif memiliki banyak manfaat bagi semua siswa dan personil sekolah karena berfungsi sebagai sebuah contoh atau model bagi masyarakat yang inklusif (Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy 2002).
Adapun keuntungan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah:
a.  Dalam pendidikan dasar maupun menengah, ditemukan bahwa prestasi akademis siswa pada sekolah inklusif sama dengan atau lebih baik dari pada siswa yang berada di sekolah yang tidak menerapkan prinsip iklusi (Baker, Wang, & Walbreg, 1994).
b.   Adanya penerapan belajar co-teaching, siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu dan siswa yang lambat dalam menyerap informasi mengalami peningkatan dalam keterampilan sosial dan semua siswa mengalami peningkatan harga diri dalam kaitan dengan kemampuan dan kecerdasan mereka.
c. Siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami peningkatan harga diri atau kepercayaan diri semata-mata hanya karena belajar di sekolah reguler daripada sekolah luar biasa.

d.   Siswa yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu mengalami pertumbuhan dalam pemahaman sosial dan memiliki pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu karena mereka mengalami program inklusif (Freeman & Alkin, 2000).

Pengertian Pendidikan Inklusi

Pengertian Pendidikan Inklusi
Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminologi Inggris yakni inclusion yang berarti : termasuknya atau pemasukan. Sementara Olsen&Fuller (2003:167), inklusif merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan untuk mendidik siswa baik yang memiliki maupun tidak memiliki ketidakmampuan tertentu di dalam sebuah kelas reguler. Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak-anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.
Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy (2002) mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sebuah usaha untuk membuat para siswa yang memiliki ketidakmampuan tertentu pergi ke sekolah bersama teman-teman dan sesamanya serta menerima apa pun dari sekolah seperti teman-teman yang lainnya terutama dukungan dan pengajaran yang didesain secara khusus yang mereka butuhkan untuk mencapai standar yang tinggi dan sukses sebagai pembelajar.
Banyak pendapat yang berbeda-beda tentang pengertian inklusif, yang mana inklusif adalah istilah terbaru yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program-program sekolah. Inklusif berasal dari kata bahasa Inggris yaitu inclusion. Bagi sebagian besar pendidik, istilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha-usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan kompeherensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh[1].
Inklusif dapat berarti bahwa tujuan pendidikan bagi siswa memiliki hambatan adalah, keterlibatan yang sebenarnya dari tiap anak dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh. Inklusif dapat berarti penerimaan anakanak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial dan konsep diri (visi-misi) sekolah. Tentu saja, inklusif dapat mempunyai arti berbeda-beda bagi tiap orang. Sedangkan menurut Shapon-Shevin dalam buku Mengenal Pendidikan Terpadu (Direktorat Pendidikan Luar Biasa) bahwasanya pendidikan inklusi adalah system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah terdekat, di kelas regular bersama-sama teman seusianya[2]. untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana anak-anak normal lainnya[3].
Dari definisi tentang inklusif di atas, kita dapat mengatakan bahwa sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa pendidikan atau sekolah inklusif bukan sebuah sekolah bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus melainkan sekolah yang memberikan layanan efektif bagi semua (education fol all). Dengan kata lain, pendidikan inklusif adalah pendidikan di mana semua anak dapat memasukinya, kebutuhan setiap anak diakomodir atau dirangkul dan dipenuhi bukan hanya sekedar ditolerir (Watterdal, 2002).




[1] J. David Smith,ed. Mohammad Sugiarmin, Mif Baihaqi, Inklusi Sekolah Ramah Untuk Semua, (Bandung:Nuansa,2006), 6
[2] Direktorat PLB,Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi (Mengenal Pendidikan Terpadu), (Jakarta: Depdiknas, 2004), 9.
[3] www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu:profile&pro:42-64k-3k

Sejarah Pendidikan Inklusi

Sejarah Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi merupakan konsekuensi lanjut dari kebijakan global Education for All (Pendidikan untuk semua) yang dicanangkan oleh UNESCO 1990. Kebijakan Education for All itu sendiri merupakan upaya untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam pendidikan yang dicanangkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1949. Konsekuensi logis dari hak ini adalah bahwa semua anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas dasar hambatan fisik, etnisitas, agama, bahasa, gender dan kecakapan. Pendidikan inklusi yang di deklarasikan dalam Konferensi Dunia tentang Pendidikan (mereka yang membutuhkan) kebutuhan khusus di Salamanca, Spanyol, 1994 bahwasanya Prinsip mendasar pendidikan inklusi yaitu mengikutsertakan anak berkelainan dikelas regular bersama dengan anak-anak normal lainnya, berarti melibatkan seluruh peserta didik tanpa kecuali[1].
Model pendidikan khusus tertua adalah model segregation yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Dari segi pengelolaan, model segregasi memang menguntungkan, karena mudah bagi guru dan administrator. Namun, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Reynolds dan Birch menyatakan bahwa model segregatif tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa dan yang tidak kalah penting adalah model segregatif relatif mahal.
Kemudian pada pertengahan abad XX muncul model mainstreaming. Belajar dari berbagai kelemahan model segregatif, model mainstreaming memungkinkan berbagai alternative penempatan pendidikan bagi anak berkelainan. Dan model inilah yang saat ini dengan istilah pendidikan inklusi. Menurut Staub dan Peck mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular.
Jadi, melalui pandidikan inklusi, anak berkelainan di didik bersamasama anak lainnya (normal), untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Yang mana pendidikan inklusi ini merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi semua siswa, tanpa melihat kondisi fisiknya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa dalam masyarakat terdapat keberagaman yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu komunitas. Dan keberagaman itu justru akan menjadi kekuatan bagi kita untuk menciptakan suatu dorongan untuk saling menghargai, saling menghormati dan toleransi[2].




[1] PENA, Vol. 6, No. 03, Maret 2008, 6.
[2] Jerome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu (Prinsip-prinsip Perumusan dan Tata Langkah Penerapan), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 64.

Minggu, 01 Mei 2016

Pengertian-Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka dan Terdakwa
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1. Tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2. Tersangka berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan huruf b KUHAP).
3. Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib dicegah.
4. Tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya (pasal 53 KUHAP).
5. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan (pasal 54 KUHAP).
6. Tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
7. Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal :
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
- Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
- Tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9. Untuk kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya.
10. Berdasarkan pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai hak untuk :
- Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
- Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
- Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12. Untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13. Pasal 62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
- Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
- Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
- Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal 63 KUHAP).
15. Terdakwa berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18. Terdakwa berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).
sumberhttps://www.facebook.com/npplawfirm/posts/470480919678129

J.C.T Simorangkir membedakan antara Pengertian Terpidana dengan Pengertian Terhukum.

Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebu (- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta.)



  • Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
  • Tersangka adlh seseorang yg krn perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  • Terdakwa adlh seorang tersangka yg dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
  • Terpidana adlh seorang yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
  • Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti permulaan yg cukup
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
  • Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
  • Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah menurut KUHAP.
  • Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
  • Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan hukum
  • Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi tindak pidana
  • Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah)
  • Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP
  • Dalam kondisi tertentu, terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
  • Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti 
  • Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
  • Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup
  • Penahanan adlh penempatan tersangka atau terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  • Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
  • Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk dibebankan biaya apapun selama penahanan
  • Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN)
  • Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah, dpt mengajukan praperadilan
  •  Atas penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
  • Tuntutan ganti kerugian praperadilan diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan yg berwenang
  • Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di sidang praperadilan
  • Putusan pemberian ganti kerugian dalam praperadilan berbentuk penetapan
  • Terdakwa yg dinyatakan bersalah & dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya mjd terpidana
  • Atas putusan pengadilan tsb, terpidana punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan 
  • Petikan surat putusan pengadilan dpt diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan diucapkan
  • Minggu, 24 April 2016

    Uji Keabsahan Data dalam Penelitian Kualitatif

    Kualitatif sebagai salah satu metode penelitian memiliki standarisasi tersendiri dalam menentukan tingkat kepercayaan sebuah data yang ditemukan di lapangan. Pandangan umum mengenai data penelitian yang diperoleh dalam penelitian kualitatif yang cenderung individualistik dan dipengaruhi oleh subjektivitas peneliti menjadikan data penelitian ini cukup dipertanyakan objektivitasnya. Tentunya hal ini juga tidak lepas dari istrumen penelitian dan validasi peneliti sebagai instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti itu sendiri.
    Data yang dihasilkan berdasarkan temuan peneliti dideskripsikan sesuai dengan pandangan subjektif peneliti mengenai apa yang diperoleh selama melakukan penelitian. Penentuan sudut pandang dan penafsiran peneliti terhadap temuan di lapangan sangat dipengaruhi oleh kemapanan intelektual peneliti dalam mengelaborasi sebuah data. Sehingga gagasan subjektivitas yang disampaikan tetap mengacu pada konsep rasionalis yang menjadikan rasio sebagai pisau bedah dalam mengurai data yang diperoleh. Selain itu, data yang dilaporkan oleh peneliti harus berekuivalen dengan realitas yang ada di lapangan.

    Ketajaman analisis peneliti dalam menyajikan sebuah data tidak serta merta menjadikan hasil temuan peneliti sebagai data yang akurat dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Perlu melewati pengujian data terlebih dahulu sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan sebagai seleksi akhir dalam menghasilkan atau memproduksi temuan baru. Oleh karena itu, sebelum melakukan publikasi hasil penelitian, peneliti terlebih dahulu harus melihat tingkat kesahihan data tersebut dengan melakukan pengecekan data melalui pengujian keabsahan data yang meliputi uji validitas dan reliabilitas.
    Di dalam pengujian keabsahan data, metode penelitian kualitatif menggunakan validityas interbal (credibility) pada aspek nilai kebenaran, pada penerapannya ditinjau dari validitas eksternal (transferability), dan realibilitas (dependability) pada aspek konsistensi, serta obyektivitas (confirmability) pada aspek naturalis (Sugiyono, 2014). Pada penelitian kualitatif, tingkat keabsahan lebih ditekankan pada data yang diperoleh. Melihat hal tersebut maka kepercayaan data hasil penelitian dapat dikatakan memiliki pengaruh signifikan terhadap keberhasilan sebuah penelitian.
    Data yang valid dapat diperoleh dengan melakukan uji kredibilitas (validityas interbal) terhadap data hasil penelitian sesuai dengan prosedur uji kredibilitas data dalam penelitian kualitatif. Adapun macam-macam pengujian kredibilitas menurut Sugiyono (2014) antara lain dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan membercheck.
    1. Perpanjangan Pengamatan
    Hal ini dilakukan untuk menghapus jarak antara peneliti dan narasumber sehingga tidak ada lagi informasi yang disembunyikan oleh narasumber karena telah memercayai peneliti. Selain itu, perpanjangan pengamatan dan mendalam dilakukan untuk mengecek kesesuaian dan kebenaran data yang telah diperoleh. Perpanjangan waktu pengamatan dapat diakhiri apabila pengecekan kembali data di lapangan telah kredibel.
    2. Meningkatkan Ketekunan
    Pengamatan yang cermat dan berkesinambungan merupakan wujud dari peningkatan ketekunan yang dilakukan oleh peneliti. Ini dimaksudkan guna meningkatkan kredibilitas data yang diperoleh. Dengan demikian, peneliti dapat mendeskripsikan data yang akurat dan sistematis tentang apa yang diamati.
    3. Triangulasi
    Ini merupakan teknik yang mencari pertemuan pada satu titik tengah informasi dari data yang terkumpul guna pengecekan dan pembanding terhadap data yang telah ada.
    • Triangulasi Sumber, Menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Data yang diperoleh kemudian dideskripsikan dan dikategorisasikan sesuai dengan apa yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut. Peneliti akan melakukan pemilahan data yang sama dan data yang berbeda untuk dianalisis lebih lanjut.
    • Triangulasi Teknik, Pengujian ini dilakukan dengan cara mngecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda, misalnya dengan melakukan observasi, wawancara, atau dokumentasi. Apabila terdapat hasil yang berbeda maka peneliti melakukan konfirmasi kepada sumber data guna memperoleh data yang dianggap benar.
    • Triangulasi Waktu, Narasumber yang ditemui pada pertemuan awal dapat memberikan informasi yang berbeda pada pertemuan selanjutnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan berulang-ulang agar ditemukan kepastian data yang lebih kredibel.
    4. Analisis Kasus Negatif
    Melakukan analisis kasus negatif berarti peneliti mencari data yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan data yang telah ditemukan. Bila tidak ada lagi data yang berbeda atau bertentangan dengan temuan, berarti data yang ditemukan sudah dapat dipercaya. Dengan demikian temuan penelitian menjadi lebih kredibel (Sugiyono, 2014).
    5. Menggunakan Bahan Referensi
    Bahan referensi adalah pendukung untuk membuktikan data yang telah ditemukan oleh peneliti. Bahan yang dimaksud dapat berupa alat perekam suara, kamera, handycam dan lain sebagainya yang dapat digunakan oleh peneliti selama melakukan penelitian. Bahan referensi yang dimaksud ini sangat mendukung kredibilitas data.
    6. Mengadakan Membercheck
    Membercheck adalah proses pengecekan data yang diperoleh peneliti kepada pemberi data. Ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh data yang diperoleh sesuai dengan apa yang diberikan oleh pemberi data atau informan. Apabila data yang ditemukan disepakati oleh para pemberi data berarti datanya data tersebut valid. Pelaksanaan membercheck dapat dilakukan setelah satu periode pengumpulan data selesai, atau setelah mendapat suatu temuan, atau kesimpulan (Sugiyono, 2014).
    Pemaparan mengenai uji kredibilitas telah dijelaskan secara gamblang. Pengujian kredibilitas yang akan dilakukan oleh peneliti terhadap perolehan data yang ditemukan di lapangan dapat mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan sebelumnya. Peneliti dapat mengambil cara pengujian kredibilitas baik secara keseluruhan maupun hanya menggunakan beberapa tahap pengujian yang telah dipaparkan.
    Nilai yang diperoleh dalam temuan penelitian kualitatif tidak bersifat universal tetapi dapat diterapkan apabila memiliki konteks dan situasi yang mirip dengan objek penelitian. Untuk mengetahui hal tersebut, maka pengujian transferability perlu dilakukan guna memberikan uraian yang rinci, jelas dan sistematis, dan dapat dipercaya oleh pembaca mengenai hasil penelitian. Dengan demikian, generalisasi dapat dihindari oleh pembaca karena telah memahami seluk beluk data yang diperoleh dalam penelitian. Pembaca akan bijak untuk menerapkan hasil penelitian tersebut sesuai dengan konteks dan situasi yang identik dengan penelitian yang dimaksud.
    Lebih lanjut, untuk mengetahui seluruh rangkaian penelitian maka diperlukan pula pengujian depenability. Pengujian ini biasanya dilakukan oleh pengaudit independen untuk memperoleh gambaran objektif mengenai proses penelitian yang dilakukan oleh peneliti, baik pada saat menentukan masalah, memasuki lapangan, menentukan sumber data, melakukan analisis data, uji keabsahan data, hingga menemukan hasil dalam penelitian. Depenability penelitian tidak akan diragukan apabila peneliti dapat bertanggung jawab dan menjabarkan secara sistematis keseluruhan rangkaian penelitian yang telah dilakukan.
    Sebuah proses dalam penelitian kualitatif juga memiliki peran yang signifikan dalam menentukan hasil penelitian. Proses yang dimaksud menjadi penentu arah dan gerak penelitian yang dilaksanakan. Hal ini juga terkait dengan pengujian konfirmability yang perlu dilakukan dalam penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono (2014), menguji konfirmability berarti menguji hasil penelitian, dikaitkan dengan proses yang dilakukan. Bila hasil penelitian merupakan fungsi dari proses penelitian yang dilakukan, maka penelitian tersebut telah memenuhi standar konfirmability.

    *Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-20. Bandung: Alfabeta.sumberhttp://penalaran-unm.org/artikel/penelitian/409-uji-keabsahan-data-dalam-penelitian-kualitatif.html

    Jumat, 01 April 2016

    Bertambah Usia Tanda Kematangan Visi-Misi Hidup

    Raras Wuri Miswandaru. Bertambah Usia Tanda Kematangan Visi-Misi Hidup

    Setiap hari orang akan bertambah usia, sehingga kalau kita mempunyai jatah batas waktu untuk hidup maka jatah hidup kita semakin berkurang. Dengan bertambahnya umur seseorang maka sudah seharusnya untuk mematangkan diri dalam bertindak dan berbicara. Kematangan seseorang akan dapat dilihat dari kualitas hidup seseorang.

    Ulang tahun yang sering dirayakan merupakan perayaan pengurangan jatah umur kita, Semakin kita bertambah umur maka semakin dekat dengan kematian kita. Sehingga bagi orang-orang yang senang dengan keduniaan, apakah berkurangnya jatah hidup kita merupakan kebahagiaan bagi kita?

    Kita tidak tahu kapan kita akan dipanggil oleh sang Pencipta, sehingga merayakan Milad / HUT apakah harus dengan berhura-hura lebih-lebih dengan melakukan kemungkaran? tentu tidak. Kita sebagai umat Islam yang meyakini akan hari akhir, semua amal kita akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Apakah kita sudah siap menyiapkan bekal karena jatah umur kita semakin berkurang. Dengan bertambahnya usia tanda kematangan Visi misi Hidup kita, mari berlomba-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khoirot).

    Bagi anak muda yang senang dengan pesta ulang tahun, kalau mau dirayakan maka rayakanlah dengan hal-hal yang positif dengan orang lain. Sehingga berkuranga umur kita akan membawa kebaikan di dunia maupun akhirat. Jangan sekali-kali kita rayakan dengan hal-hal kemungkaran yyang hanya akan membawa kesengsaran di dunia dan akhirat

    Saa Raras Wuri Miswandaru, Hari ini telah bertambah usia saya setahun April 2016 semoga akan membawa kematanga visida misi hidup saya. Visi sayya agar menjadi manusia yang kamil secara ilmu dan amal, disamping itu juga memiliki iman yang lurus dan kuat serta tetap punyya motivasi yang tinggi dalam berkihad kepada Allah. Serta membentuk keluarga dan keturunan yang kuat iman, lurus akidahnya (alghurobaa`), menjadi teladan, banak bermanfaat bagi orang lain, bangsa dan negara.

    Kyai Muhammad Syechan dan Nai Rukiyah selalu berpesan kepada saya untuk selalu menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain, walau orang lain itu tidak memberikan manfaat kepadamu. Oleh karena pesan itu selalu kupegang sehingga saya akan tetap teguh hati, bersabar, memberikan manfaat dengan tetap menjalankan Ponpes Shidiqiin Wara` Purwojati,Insya Allah.

    Asuhan Ibu Hamil dengan Preeklamsia Berat

    ASUHAN KEBIDANAN PADA IBU HAMIL DENGAN PREEKLAMSIA BERAT


    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1    Latar Belakang
    AKI menurun sangat lambat dekade terakhir, sedangkan target MDG’s yang ditegaskan dalam Keppres No. 5 tahun 2010 adalah 102/100.000 kelahiran hidup. Dibandingkan dengan negara – negara ASEAN AKI di Indonesia menempati peringkat teratas. (Depkes RI, 1999 ).
    Angka  Kematian Ibu (AKI) dinegara berkembang karena kehamilan, persalinan dan nifas merupakan masalah yang komplek dan berkepanjangan. Bahkan sampai saat ini masalah tersebut belum teratasi. Dinegara miskin, sekitar 25-50 % kematian wanita subur disebabkan oleh hal yang berkaitan dengan kehamilan. Kematian saat melahirkan biasanya menjadi faktor utama mortalitas wanita muda pada masa puncak produktivitas (Saefudin: 2006:3).
    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Healht Organization (WHO) menjelaskan bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia menduduki  pringkat  ke-6  dibandingkan dengan negara-negara ASEAN.
    AKI di Indonesia pada tahun 2007 AKI adalah 248/100.000 kelahiran hidupSedangkan pada tahun 2011 AKI adalah 228 /100.000AKI mengalami penurunan dari tahun 2007 sampai 20011 (Depkes RI, 2008).
    AKI di Jawa Barat mengalami penurunan dari tahun 2003 sampai tahun 2007, yaitu pada tahun 2003 sebesar 321.15/100.000 kelahiran hidup. Sedangkan pada tahun 2007 AKI sebesar 81/100.000 kelahiran hidup (Dinkes Jabar, 2007)
    AKI di kabupaten Cirebon pada tahun 2011 berjumlah 49 orang (Laporan Tahunan Dinkes KabupatenCirebon. 20011).
     Penyebab kematian ibu di kabupaten Cirebon tahun 2011 adalah pre-eklampsia dan eklampsia (28 %), perdarahan (24%), dan infeksi (11%). Pre-eklampsia dan eklampsia merupakan penyebab kematian ibu tertinggi pertama di Cirebon.
    Laporan bulanan KIA puskesmas Sendang 2011 dari tahun 2007-2011 tidak ada AKI  tetapi angka komplikasi masih tinggi cakupan kumulatif K1 pada tahun 2012 dengan rentang waktu dari Januai-Mei komplikasi kebidanan   40,15 % dan cakupan k4 yaitu 33%.
    Mengingat semakin meningkatnya kasus Eklampsia terutama di Negara-negara berkembang, maka penulis mengangkat tema Pre-Eklampsia berat   dari hasil temuan saat melakukan Praktek Klinik Kebidanan I di PKM Sendang kabupaten Sumber dari 18 keseluruhan di temukan 1 kasus PEB dalam waktu 1 minggu dari tanggal 18-24, maka penulis tertarik mengangkat tema Pre-Eklampsia berat   sebagai bahan membuat laporan kasus pada Ny. S hamil trimester II ini, guna menegakkan diagnosis dini pre-eklampsia dan mencegah agar jangan berlanjut menjadi Eklampsia sehingga kematian ibu dan perinatalnya dapat dicegah.
    1.2 Rumusan Masalah
    1.2.1 Apa yang dimaksud dengan preeklamsi berat?
    1.2.2 Apa etiologi preeklamsia berat?
    1.2.3 Apa saja gejala dan tanda preeklamsia berat?
    1.2.4 Bagaimana cara pencegahan preeklamsia berat?
    1.2.5 Bagaimana penatalaksanaan preeklamsia berat?
    1.3 Tujuan
    1.3.1 Untuk mengetahui pengertian preeklamsia berat.
    1..3.2 Untuk mengetahui etiologi preeklamsia berat.
    1.3.3 Untuk mengetahui gejala dan tanda preeklamsia berat.
    1.3.4 Untuk mengetahui cara pencegahan preeklamsia berat.
    1.3.5 Untuk mengetahui penatalaksanaan preeklamsia berat.


    BAB II
    TINJAUAN TEORI

    2.1 Pengertian preeklamsia berat
                Preeklampsia adalah timbulnya hipertensi disertai proteinuria dan edema akibat kehamilan setelah usia kehamilan 20 minggu atau segera setelah persalinan. Eklampsia adalah preeklampsia yang disertai kejang dan atau koma yang timbul akibat kelainan neurologi (Kapita Selekta Kedokteran edisi ke-3).
    Preeklampsia adalah sekumpulan gejala yang timbul pada wanita hamil, bersalin dan nifas yang terdiri dari hipertensi, edema dan proteinuria tetapi tidak menjukkan tanda-tanda kelainan vaskuler atau hipertensi sebelumnya, sedangkan gejalanya biasanya muncul setelah kehamilan berumur 28 minggu atau lebih ( Rustam Muctar, 1998 ).
                  Preeklampsia adalah penyakit dengan tanda-tanda hipertensi, edema, dan proteinuria yang timbul karena kehamilan (Ilmu Kebidanan : 2005).
                 Preeklampsi berat adalah suatu komplikasi kehamilan yang ditandai dengan timbulnya hipertensi 160/110 mmHg atau lebih disertai proteinuria dan atau disertai udema pada kehamilan 20 minggu atau lebih (Asuhan Patologi Kebidanan : 2009).
    Preeklamsia berat adalah suatu komplikasi kehamilan yang di tandai dengan timbulnya hipertensi 160/110 mmHg atau lebih di sertai proteiuria dan/atau edema pada kehamilan 20 minggu atau lebih.(Asuhan Kebidanan IV:2010)
                 Preeklampsia dibagi dalam 2 golongan ringan dan berat. Penyakit digolongkan berat bila satu atau lebih tanda gejala dibawah ini :
    1. Tekanan sistolik 160 mmHg atau lebih, atau tekanan diastolik 110 mmHg atau lebih.
    2. Proteinuria 5 g atau lebih dalam 24 jam; 3 atau 4 + pada pemeriksaan kualitatif;
    3. Oliguria, air kencing 400 ml atau kurang dalam 24 jam
    4. Keluhan serebral, gangguan penglihatan atau nyeri di daerah epigastrium
    5. Edema paru dan sianosis.
    (Ilmu Kebidanan : 2005)

    2.2 Etiologi preeklamsia berat
    Etiologi penyakit ini sampai saat ini belum diketahui dengan pasti. Banyak teori – teori dikemukakan oleh para ahli yang mencoba menerangkan penyebabnya. Oleh karena itu disebut “penyakit teori” namun belum ada memberikan jawaban yang memuaskan. Tetapi terdapat suatu kelainan yang menyertai penyakit ini yaitu :
    - Spasmus arteriola
    - Retensi Na dan air
    - Koagulasi intravaskuler
    Walaupun vasospasme mungkin bukan merupakan sebab primer penyakit ini, akan tetapi vasospasme ini yang menimbulkan berbagai gejala yang menyertai eklampsia (Obstetri Patologi : 1984)
                Teori yang dewasa ini banyak dikemukakan sebagai sebab preeklampsia ialah iskemia plasenta. Akan tetapi, dengan teori ini tidak dapat diterangkan semua hal yang bertalian dengan penyakit itu. Rupanya tidak hanya satu faktor, melainkan banyak faktor yang menyebabkan preeklampsia dan eklampsia. Diantara faktor-faktor yang ditemukan sering kali sukar ditemukan mana yang sebab mana yang akibat (Ilmu Kebidanan : 2005).
    2.3 Gejala dan tanda preeklamsia berat
    Gejala dan tanda preeklamsi berat : tekanan darah sistolik>160mmHg; peningkatan kadar enzim hati atau /ikterus; trombosit<100.000mm3; oliguria<400 ml/24jam;proteinuria>3gr/liter; nyeri epigastrium; skotoma dan gangguan visus lain atau nyeri frontal yang berat; pendarahan berat; pendarahan retina; odem pulmonum.
    Penyulit lain juga bias terjadi,yaitu kerusakan organ-organ tubuh seperti gagal jantung, gagal ginjal, gangguan fungsi hati,  gangguan pembekuan darah,sindroma HELLP, bahkan dapat  terjadi kematian janin,ibu, atau preeklamsi  tak segera diatasi dengan segera diatasi.
    Di tinjau dari umur selama kehamilan dan perkembangan gejala-gejala preeklamsia berat selama perawatan di bagi menjadi : (1)perawatan aktif yaitu kehamilan segera di akhiri atau di terminasi ditambah pengobatan medicinal; (2)perawatan konservatif yaitu kehamilan tetap di pertahankan di tambah pengobatan medicinal.
    2.4 Patofisiologis Preeklamsia Berat
    Pada pre eklampsia terjadi spasme pembuluh darah disertai dengan retensi garam dan air. Pada biopsi ginjal ditemukan spasme hebat arteriola glomerulus. Pada beberapa kasus, lumen arteriola sedemikian sempitnya sehingga hanya dapat dilakui oleh satu sel darah merah. Jadi jika semua arteriola dalam tubuh mengalami spasme, maka tenanan darah akan naik sebagai usaha untuk mengatasi tekanan perifer agar oksigenasi jaringan dapat dicukupi. Sedangkan kenaikan berat badan dan edema yang disebabkan oleh penimbunan air yang berlebihan dalam ruangan interstitial belum diketahui sebabnya, mungkin karena retensi air dan garam. Proteinuria dapat disebabkan oleh spasme arteriola sehingga terjadi perubahan pada glomerulus (Sinopsis Obstetri, Jilid I, Halaman 199).
               Pada preeklampsia yang berat dan eklampsia dapat terjadi perburukan patologis pada sejumlah organ dan sistem yang kemungkinan diakibatkan oleh vasospasme dan iskemia (Cunniangham,2003).
    Wanita dengan hipertensi pada kehamilan dapat mengalami peningkatan respon terhadap berbagai substansi endogen (seperti prostaglandin,tromboxan) yang dapat menyebabkan vasospasme dan agregasi platelet.  Penumpukan trombus dan perdarahan dapat mempengaruhi sistem saraf pusat yang ditandai dengan sakit kepala dan defisit syaraf lokal dan kejang. Nekrosis ginjal dapat menyebabkan penurunan laju filtrasi glomelurus dan proteinuria. Kerusakan hepar dari nekrosis hepatoseluler menyebabkan nyeri epigastrium dan peningkatan tes fungsi hati. Manifestasi terhadap kardiovaskuler meliputi penurunan volume intavaskuler, meningkatnya kardiakoutput dan peningkatan tahanan pembuluh perifer. Peningkatan hemolisis microangiopati menyebabkan anemia dan trobositopeni. Infark plasenta dan obstruksi plasenta menyebabkan pertumbuhan janin terhambat bahkan kematian janin dalam rahim (Michael,2005).
    Perubahan pada organ :
    1. Perubahan kardiovaskuler
    Gangguan fungsi kardiovaskuler yang parah sering terjadi pada preeklamsia dan eklampsia. Berbagai gangguan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan afterload jantung akibat hipertensi, preload jantung yang secara nyata dipengaruhi oleh berkurangnya secara patologis hipervolemia kehamilan atau yang secara iatrogenik ditingkatkan oleh larutan onkotik / kristaloid intravena, dan aktifasi endotel disertai ekstravasasi kedalam ekstravaskuler terutama paru (Cunningham,2003).
    2. Metablisme air dan elektrolit
    Hemokonsentrasi yang menyerupai preeklampsia dan eklampsia tidak diketahui penyebabnya . jumlah air dan natrium dalam tubuh lebih banyak pada penderita preeklamsia dan eklampsia dari pada wanita hamil biasa atau penderita dengan hipertensi kronik. Penderita preeklamsia tidak dapat mengeluarkan dengan sempurna air dan garam yang diberikan. Hal ini disebabkan oleh filtrasi glomerulus menurun, sedangkan penyerapan kembali tubulus tidak berubah. Elektrolit, kristaloid, dan protein tidak mununjukkan perubahan yang nyata pada preeklampsia. Konsentrasi kalium, natrium, dan klorida dalam serum biasanya dalam batas normal (Trijatmo,2005).
    3. Mata
    Dapat dijumpai adanya edema retina dan spasme pembuluh darah. Selain itu dapat terjadi ablasio retina yang disebabkan oleh edema intraokuler dan merupakan salah satu indikasi untuk melakukan terminasi kehamilan. Gejala lain yang menunjukkan pada preeklampsia berat yang mengarah pada eklampsia adalah adanya skotoma, diplopia dan ambliopia. Hal ini disebabkan oleh adaanya perubahan peredaran darah dalam pusat penglihatan dikorteks serebri atau didalam retina (Rustam,1998).
    4. Otak
    Pada penyakit yang belum berlanjut hanya ditemukan edema dan anemia pada korteks serebri, pada keadaan yang berlanjut dapat ditemukan perdarahan (Trijatmo,2005).
    5. Uterus
    Aliran darah ke plasenta menurun dan menyebabkan gangguan pada plasenta, sehingga terjadi gangguan pertumbuhan janin dan karena kekurangan oksigen terjadi gawat janin. Pada preeklampsia dan eklampsia sering terjadi peningkatan tonus rahim dan kepekaan terhadap rangsangan, sehingga terjad partus prematur.
    6. Paru2
    Kematian ibu pada preeklampsia dan eklampsia biasanya disebabkan oleh edema paru yang menimbulkan dekompensasi kordis. Bisa juga karena aspirasi pnemonia atau abses paru (Rustam, 1998).
    2.4 Pencegahan Preeklamsia Berat
    Pemeriksaan antenatal yang teratur dan teliti dapat menemukan tanda-tanda dini preeklampsia, dan dalam hal itu harus dilakukan penanganan semestinya. Kita perlu lebih waspada akan timbulnya preeklampsia dengan adanya faktor-faktor predisposisi seperti yang telah diuraikan di atas. Walaupun timbulnya preeklamsia tidak dapat dicegah sepenuhnya, namun frekuensinya dapat dikurangi dengan pemberian penerangan secukupnya dan pelaksanaan pengawasannya yang baik pada wanita hamil. Penerangan tentang manfaat istirahat dan diet berguna dalam pencegahan. Istirahat tidak selalu berarti berbaring di tempat tidur, namun pekerjaan sehari-hari perlu dikurangi, dan dianjurkan lebih banyak duduk dan berbaring. Diet tinggi protein dan rendah lemak, karbohidrat, garam dan penambahan berat badan yang tidak berlebihan perlu dianjurkan. Mengenal secara dini preeklampsia dan segera merawat penderita tanpa memberikan diuretika dan obat antihipertensif, memang merupakan kemajuan yang penting dari pemeriksaan antenatal yang baik. 
    2.5 Penatalaksanaan Preeklamsia Berat
    Ditinjau dari umur kehamilan dan perkembangan gejala-gejala preeklampsia berat selama perawatan maka perawatan dibagi menjadi : 
    a. Perawatan aktif yaitu kehamilan segera diakhiri atau diterminasi ditambah pengobatan medisinal. 
    1. Perawatan aktif 
    Sedapat mungkin sebelum perawatan aktif pada setiap penderita dilakukan pemeriksaan fetal assesment (NST dan USG). Indikasi : 
    a. Ibu 
    • Usia kehamilan 37 minggu atau lebih 
    • Adanya tanda-tanda atau gejala impending eklampsia, kegagalan terapi konservatif yaitu setelah 6 jam pengobatan meditasi terjadi kenaikan desakan darah atau setelah 24 jam perawatan medisinal, ada gejala-gejala status quo (tidak ada perbaikan) 
    b. Janin 
    • Hasil fetal assesment jelek (NST dan USG) 
    • Adanya tanda IUGR (janin terhambat) 
    c. Laboratorium 
    • Adanya “HELLP Syndrome” (hemolisis dan peningkatan fungsi hepar, trombositopenia) 
    2. Pengobatan mediastinal 
    Pengobatan mediastinal pasien preeklampsia berat adalah : 
    a. Segera masuk rumah sakit. 
    b. Tirah baring miring ke satu sisi. Tanda vital perlu diperiksa setiap 30 menit, refleks patella setiap jam. 
    c. Infus dextrose 5% dimana setiap 1 liter diselingi dengan infus RL (60-125 cc/jam) 500 cc. 
    d. Diet cukup protein, rendah karbohidrat, lemak dan garam. 
    e. Pemberian obat anti kejang magnesium sulfat (MgSO4). 
    1. Dosis awal sekitar 4 gr MgSO4) IV (20% dalam 20 cc) selama 1 gr/menit kemasan 20% dalam 25 cc larutan MgSO4 (dalam 3-5 menit). Diikuti segera 4 gram di pantat kiri dan 4 gr di pantat kanan (40% dalam 10 cc) dengan jarum no 21 panjang 3,7 cm. Untuk mengurangi nyeri dapat diberikan xylocain 2% yang tidak mengandung adrenalin pada suntikan IM. 
    2. Dosis ulang : diberikan 4 gr IM 40% setelah 6 jam pemberian dosis awal lalu dosis ulang diberikan 4 gram IM setiap 6 jam dimana pemberian MgSO4 tidak melebihi 2-3 hari. 
    3. Syarat-syarat pemberian MgSO4 
    • Tersedia antidotum MgSO4 yaitu calcium gluconas 10% 1 gr (10% dalam 10 cc) diberikan IV dalam 3 menit. 
    • Refleks patella positif kuat. 
    • Frekuensi pernapasan lebih 16 x/menit. 
    • Produksi urin lebih 100 cc dalam 4 jam sebelumnya (0,5 cc/KgBB/jam) 4. MgSO4 dihentikan bila : 
    • Ada tanda-tanda keracunan yaitu kelemahan otot, refleks fisiologis menurun, fungsi jantung terganggu, depresi SSP, kelumpuhan dan selanjutnya dapat menyebabkan kematian karena kelumpuhan otot pernapasan karena ada serum 10 U magnesium pada dosis adekuat adalah 4-7 mEq/liter. Refleks fisiologis menghilang pada kadar 8-10 mEq/liter. Kadar 12-15 mEq/liter dapat terjadi kelumpuhan otot pernapasan dan > 15 mEq/liter terjadi kematian jantung.
    • Bila timbul tanda-tanda keracunan MgSO4 :
    - Hentikan pemberian MgSO4
    - Berikan calcium gluconase 10% 1 gr (10% dalam 10 cc) secara IV dalam waktu 3 menit
    - Berikan oksigen
    - Lakukan pernapasan buatan
    • MgSO4 dihentikan juga bila setelah 4 jam pasca persalinan sedah terjadi perbaikan (normotensi).
    f. Deuretikum tidak diberikan kecuali bila ada tanda-tanda edema paru, payah jantung kongestif atau edema anasarka. Diberikan furosemid injeksi 40 mg IM.
    g. Anti hipertensi diberikan bila :
    1. Desakan darah sistolik > 180 mmHg, diastolik > 110 mmHg atau MAP lebih 125 mmHg. Sasaran pengobatan adalah tekanan diastolik <105 mmHg (bukan < 90 mmHg) karena akan menurunkan perfusi plasenta.
    2. Dosis antihipertensi sama dengan dosis antihipertensi pada umumnya.
    3. Bila diperlukan penurunan tekanan darah secepatnya dapat diberikan obat-obat antihipertensi parenteral (tetesan kontinyu), catapres injeksi. Dosis yang dapat dipakai 5 ampul dalam 500 cc cairan infus atau press disesuaikan dengan tekanan darah.
    4. Bila tidak tersedia antihipertensi parenteral dapat diberikan tablet antihipertensi secara sublingual diulang selang 1 jam, maksimal 4-5 kali. Bersama dengan awal pemberian sublingual maka obat yang sama mulai diberikan secara oral (syakib bakri,1997)
    b. Perawatan konservatif yaitu kehamilan tetap dipertahankan ditambah pengobatan medisinal.
    1. Indikasi : bila kehamilan paterm kurang 37 minggu tanpa disertai tanda-tanda inpending eklampsia dengan keadaan janin baik.
    2. Pengobatan medisinal : sama dengan perawatan medisinal pada pengelolaan aktif. Hanya loading dose MgSO4 tidak diberikan IV, cukup intramuskular saja dimana gram pada pantat kiri dan 4 gram pada pantat kanan.
    3. Pengobatan obstetri :
    a. Selama perawatan konservatif : observasi dan evaluasi sama seperti perawatan aktif hanya disini tidak dilakukan terminasi.
    b. MgSO4 dihentikan bila ibu sudah mempunyai tanda-tanda preeklampsia ringan, selambat-lambatnya dalam 24 jam.
    c. Bila setelah 24 jam tidak ada perbaikan maka dianggap pengobatan medisinal gagal dan harus diterminasi.
    d. Bila sebelum 24 jam hendak dilakukan tindakan maka diberi lebih dulu MgSO4 20% 2 gr IV.
    4. Penderita dipulangkan bila :
    a. Penderita kembali ke gejala-gejala / tanda-tanda preeklampsia ringan dan telah dirawat selama 3 hari.
    b. Bila selama 3 hari tetap berada dalam keadaan preeklamsia ringan : penderita dapat dipulangkan dan dirawat sebagai preeklampsia ringan (diperkirakan lama perawatan 1-2 minggu).




    BAB III
    TINJAUAN KASUS
                                                                                            
    ASUHAN KEBIDANAN PADA IBU HAMIL PATOLOGIS
    Ny.Y G1P0A0Ah0UMUR KEHAMILAN 28 MINGGU UMUR 23 TAHUN
    DI BPS CINTA KASIH, SLEMAN, YOGYAKARTA
    No.Register                                                      : 0808
    Masuk RS/PKM/BPM Tanggal/Pukul   : 25-09-2012/12.00 WIB
    Dirawat di ruang                                               : periksa
    I.PENGKAJIAN, Tanggal/Pukul :25-09-2012/12.00 WIB        Oleh : bidan M
    A. Biodata
    1.Nama Klien
    :
    Ny.Y
    Nama Suami
    :
    Tn. T
    2.Umur
    :
    23 tahun
    Umur
    :
    28 tahun
    3.Suku/ Kebangsaan
    :
    Jawa/indonesia
    Suku/ Kebangsaan
    :
    Jawa/Indonesia
    4.Agama
    :
    Islam
    Agama
    :
    Islam
    5.Pendidikan
    :
    SMA
    Pendidikan
    :
    SMA
    6.Pekerjaan
    :
    IRT
    Pekerjaan
    :
    Wiraswasta
    7.Alamat
    :
    lumbungrejo
    Alamat
    :
    Lumbunggrejo






    B. Data Subyektif
    1.      Alasan  datang / di rawat
    Ibu mengatakan ingin memeriksakan kehamilannya.
    2.      Keluhan utama
    Ibu mengatakan pusing,pandangan kabur dan nyeri perut bagian atas.


    3.       Riwayat menstruasi
    Menarche                : 13tahun                                 Siklus               : 28 hari
    Lama                      : 6 hari                                      Teratur             : ya
    Sifat darah              : cair                                        Keluhan            : tidak ada
    4.      Riwayat perkawinan
    Status perkawinan          : sah                                 Menikah ke      : 1
    Lama                              :1 tahun                            usia menikah pertama kali : 22

    5.      Riwayat obstetrik  :G1P0A0Ah0
    Hamil
    ke
    Persalinan
    nifas
    Tanggal
    Umur
    kehamilan
    Jenis
    persalinan
    Komplikasi
    JK
    BB
    lahir
    laktasi
    komplikasi
    Hamil ini
    -
    -
    -
    -
    -
    -
    -
    -










    6.      Riwayat kontrasepsi yang digunakan
    No

    Jenis
    Kontrasepsi
    Pasang
    lepas
    tanggal
    Oleh
    Tempat
    keluhan
    tanggal
    Oleh
    tempat
    alasan
    1.
    Belum penah memakai kontrasepsi
    -
    -
    -
    -
    -
    -
    -
    -
    7.      Riwayat kehamilan sekarang
    a.       HPM   : 12 maret 2012
    b.      ANC pertama umur kehamilan  :   6  minggu
    c.       Kunjungan ANC
    Trimester I
    Frekuensi     : 2x
    Keluhan       : mual,pusing
    Komplikasi : tidak ada
    Terapi          : pamol + antasida 1x1
    Trimester II
    Frekuensi   : 1x
    Keluhan         :pusing
    Komlikasi      : tidak ada
    Terapi           : tablet Fe, kalsium laktat,pamol
    Trimester III
    Frekuensi    :         -
    Keluhan         :        -
    Komplikasi  :          -
    Terapi           :        -



    d.      Imunisasi TT :   1  kali
    TT 1 : 25 februari 2012
    TT 2 : 26 maret 2012
    TT 3 :         -
    TT 4 :         -
    TT 5 :         -
    e.       Pergerakan janin selama 24 jam (dalam sehari)
    Ibu mengatakan merasakan pergerakan janinnya > 10 kali sehari.
    8.      Riwayat kesehatan
    a.       Penyakit yang pernah/sedang diderita (menular,menurun dan menahun)
    -         Ibu mengatakan tidak pernah menderita penyakit menular seperti HIV/AIDS,Hepatitis B,TBC
    -         Ibu mengatakan tidak pernah menderita penyakit menurun seperti DM, Hipertensi,
    -         Ibu mengatakan tidak pernah menderita penyakit menahun seperti jantung, ginjal, paru-paru
    b.      Penyakit yang pernah/sedang diderita keluarga (menular,menurun dan menahun)
    -         Ibu mengatakan keluarga tidak pernah menderita penyakit menular seperti HIV/AIDS,Hepatitis B,TBC
    -         Ibu mengatakan keluarga tidak pernah menderita penyakit menurun seperti DM dan Hipertensi
    -         Ibu mengatakan keluarga tidak pernah menderita penyakit menahun seperti jantung, ginjal, paru-paru


    c.       Riwayat keturunan kembar
    -         Ibu mengatakan tidak memiliki riwayat keturunan kembar
    d.      Riwayat operasi
    -         Ibu mengatakan tidak pernah menjalani operasi apapun
    e.       Riwayat alergi obat
    -         Ibu mengatakan tidak memiliki alergi obat apapun
    9.      Pola pemenuhan kebutuhan
    Sebelum hamil                                                                    saat hamil
    a.       Nutrisi
    Makan
    Frekuensi         : 3 x sehari                                            3 x sehari         
    Jenis                 : nasi,lauk,sayur                                    nasi,lauk, sayur
    Porsi                : 1 piring                                               1 piring
    Keluhan            : tidak ada                                            tidak ada
    Pantangan         : tidak ada                                            tidak ada
    Minum
    Frekuensi         : 5 kali sehari                                        7 kali sehari
    Jenis                 : air putih,teh                                         air putih,teh, susu
    Porsi                : 1 gelas                                                1 gelas
    Keluhan            : tidak ada                                            cepat haus
    Pantangan         : tidak ada                                            tidak ada
    b.      Eliminasi
    BAB
    Frekuensi         2 xsehari                                               1xsehari
    Warna              : kuning                                     kuning
    Konsistensi       : lembek                                               lembek
    Keluhan            : tidak ada                                            tidak ada

    BAK
    Frekuensi         : 6xsehari                                              8-9 xsehari
    Warna              : kuning                                     kuning,jernih
    Konsistensi       : cair                                                     cair
    Keluhan            :tidak ada                                             tidak ada
    c.       Istirahat
    Tidur siang       
    Lama                : 1-2 jam                                              lama                 : ½  jam
    Keluhan            : tidak ada                                            keluhan : tidak ada                   
    Tidur malam
    Lama                : 8  jam                                                 7 jam               
    Keluhan            : tidak ada                                            tidak ada
    d.      Personal hygiene                                                          
    Mandi              : 2        x/hari                                        2          x/hari                           
    Ganti pakaian   : 3        x/hari                                        3          x/hari
    Gosok gigi        : 3        x/hari                                        3          x/hari
    Keramas          : 3        x/minggu                                   3          x/minggu

    e.       Pola seksualitas
    Frekuensi: 3      x/ minggu                                              2          x/ minggu
    Keluhan: tidak ada                                                        tidak ada
    f.        Pola aktivitas(terkait kegiatan fisik,olah raga)
    Ibu mengatakan mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci, menyapu, memasak dan tidak melukukan aktifitas lain seperti berolahraga.
    10.  Kebiasaan yang mengganggu kesehatan (merokok, minum jamu, minuman beralkohol)
    Ibu mengatakan baik sebelum maupun saat hamil tidak ada kebiasaan yang mengganggu kesehatan seperti merokok, minum jamu, minuman beralkohol.
    11.  Data psikososial, spiritual dan ekonomi (penerimaan ibu/suami/keluarga terhadap kelahiran,dukungan keluarga, hubungan dengan suami/keluarga/tetangga, perawatan bayi, kegiatan ibadah, kegiatan social, keadaan ekonomi keluarga.
    -         Ibu mengatakan dirinya/suami/keluarga menerima dan menginginkan kehamilan ini
    -         Ibu mengatakan keluarga mendukung kehamilannya
    -         Ibu mengakan hubungan dengan suami/keluarga tetangga baik
    -         Ibu mengatakan belum mengetahui tentang perawatan pada bayi
    -         Ibu mengatakan kehamilannya tidak mengganggu kegiatan ibadah
    -         Ibu mengatakan mengikuti kegiatan arisan
    -         Ibu mengatakan pendapatan suami mencukupi kebutuhan sehari-hari
    12.  Pengetahuan ibu (tentang kehamilan, persalinan, nifas)
    Ibu mengatakan sudah mengetahui tentang nutrisi ibu hamil dari kunjungan sebelumnya, tetapi ibu belum mengetahui tentang persalinan dan nifas.
    13.  Lingkungan yang berpengaruh(sekitar rumah dan hewan peliharaan)
    -         Ibu mengatakan sekitar rumahnya bersih, rapi, aman dan nyaman
    -         Ibu mengatakan baik dirinya dan tetangga tidak memelihara unggas, seperti ayam, bebek.

    C. Data Objektif
    1. Pemeriksaan umum
                Keadaan umum            : baik
    Kesadaran                    : composmentis
    Status emosional           : stabil
    Tanda vital
    Tekanan darah              :160/110 mmHg                       Nadi                 :80 x/menit
    Pernafasan                    :20 x/menit                                Suhu                 :37 oC
    BB                               :50 kg                                       TB                   :155 cm
    2. Pemeriksaan Fisik
                Kepala             :mesochepal,tidak berketombe, tidak ada massa,tidak nyeri tekan,
    Wajah              :terdapat odema,tidak ada cloasma,dan tidak ada bekas luka
    Mata                :tidak ada secret,sclera putih,kunjungtiva merah muda
    Hidung              :hidung tidak ada polip,tidak ada pernafasan cuping hidung.
    Mulut                :bersih,tidak ada stromatis,tidak ada karies gigi
    Telinga  :simetris, tidak ada serumen,pendengaran baik
    Leher               :tidak ada pembesaran kelenjar tiroid,parotis,getah bening,dan vena     jugularis
    Dada                : datar, tidak ada retraksi dinding dada,tidak bunyi wheezing
    Payudara          :simetris, putting susu menonjol, areola mamae hiperpigmentasi,tidak ada masa, tidak nyeri tekan, belum ada pegeluaran kolostrum.
    Abdomen         : tidak ada striae, tidak ada bekas operasi, terdapat linea nigra,
    Palpasi
    Leopold I         : pada bagian fundus teraba lunak, bulak dan tidak melenting (bokong)
    Leopold II        :pada perut ibu bagian kiri teraba bagian kecil-kecil, tahanan lemah(ekstremitas)
                            Pada perut ibu bagian kanan teraba panjang, keras, tahanan kuat(punggung)
                Leopold III       : pada perut ibu bagian bawah teraba bulat, keras, melenting(kepala)
    Leopold IV       : kedua tangan bertemu/ konvergen
    Osborn test       : tidak dilakukan
    Pemeriksaan Mc. Donald
    TFU                 : 25      cm                                            TBJ      : (25-12)x 155= 2015 gram
    Auskultasi
    Djj                    :145     x/menit
    Ekstremitas Atas           : simetris, jumlah jari lengkap,terdapat odema. LILA :26 cm
    Ekstremitas Bawah       : simetris,jumlah jari lengkap, odema.
    Genitalia Luar               : bersih, tidak ada varises, tidak ada pembesaran kelenjar batholini.
    Pemeriksaan Panggul    :tidak dilakukan
    (bila perlu)
    3. Pemeriksaan Penunjang                     Tanggal:25-09-2012                 pukul:   12.10   WIB
         Test Proteinurin +2
    4. Data Penunjang
    Tidak ada
    II. INTERPRETASI DATA
    A.     Diagnosa kebidanan
    Data Dasar:
    Ny.Y G1P0A0Ahhamil 28 minggu umur 23 tahun janin tunggal  hidup intra uteri preskep,puka dengan preeklamsia berat.
    Ds:
    -         Ibu mengatakan usianya 23 tahun
    -         Ibu mengatakan ini kehamilannya yang pertama dan tidak pernah abortus
    -         Ibu mengatakan dirinya pusing dan nyeri perut bagian atas


    Do:
    Keadaan umum            : baik
    Kesadaran                    : composmentis
    Status emosional           : stabil
    Tanda vital
    Tekanan darah              :160/110 mmHg                       Nadi                 :80 x/menit
    Pernafasan                    :20 x/menit                                Suhu                 :37 oC
    BB                               :50 kg                                       TB                   :155 cm
    Protein urin +2                                                 

    B.     Masalah
    Tidak dapat mengatasi sakit kepala dan nyeri perut
    Data dasar:
    Ds: ibu mengatakan kepalanya pusing,pandangan kabur dan nyeri perut bagian atas
    Do: ibu tampak kesakitan dan cemas
    III. IDENTIFIKASI DAN ANTISIPASI DIAGNOSA POTENSIAL
           Eklamsia


    IV. TINDAKAN SEGERA
    A.     Mandiri
    Pantau keadaan umum ibu setiap minggu
    B.     Kolaborasi
    Melakukan kolaborasi dengan dokter specialis obstetric ginekologi
    C.     Merujuk
    Malakukan rujukan di rumah sakit yang mempunyai fasilitas lengkap
    V. PERENCANAAN              Tanggal:25-09-2012                 pukul:   12.15   WIB
    1. Beri tahu ibu dan keluarga kondisi kehamilan ibu berdasarkan hasil pemeriksaan
    2. Beri kie tentang tentang keluhan yang ibu rasakan
    3. Anjurkan ibu untuk diit
    4. Beri kie tentang aktivitas dan pola istirahat
    5. Lakukan rujukan

    VI. PELAKSANAAN             Tanggal:25-09-2012                 pukul:   12.20   WIB
    1.      Memberitahu ibu dan keluarga hasil pemeriksaan yaitu TD: 160/110 mmHg, N: 80 x/menit, R:20 x/menit, S: 37oc, BB: 50 kg,LILA:26 cm, protein urin +2.
    2.      Memberi kie pada ibu tentang keluhan  yang dirasakan yaitu ibu merasa pusing ibu dapat mengatasinya dengan bangun secara perlahan dari posisi istirahat, ambil posisi miring kiri saat berbaring. Ibu juga merasa sakit nyeri bagian atas ibu dapat mengatasinya dengan tidak makan makanan yang kecut, pedas.
    3.      Menganjurkan ibu untuk melakukan diit, ibu dapat mengkonsumsi makanan tinggi protein dan rendah karbohidrat.
    4.      Memberi kie pada ibu tentang pola aktifitas dan istirahat yaitu ibu dapat mengurangi aktifitas yang memberatkan dan ibu dapat memperbanyak istirahat, supaya ketidaknyamanan yang ibu rasakan bisa sedikit teratasi.
    5.      Melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas lengkap dan di dalam perjalanan di pasang infuse Ringer Laktat 20 tetes per menit dan siapkan tongue spatel untuk persiapan apabila ibu kejang, supaya ibu tidak menggigit lidahnya.
    VII. EVALUASI                      Tanggal:25-09-2012                 pukul:12.30      WIB
    1.       Ibu sudah mengetahui tentang keadaannya.
    2.      Ibu sudah paham dan dapat menjelaskan kembali tentang cara mengatasi keluhan yang dirasakan ibu.
    3.      Ibu telah mengerti dan akan melakukan diit rendah karbohidrat.
    4.      Ibu sudah mengerti dan dapat menjelaskan kembali tentang pola aktifitas dan istirahat.
    5.      Akan dilakukan rujukan ke RSUD Sleman yang mempunyai fasilitas lengkap dan telah dipasang infus RL 20 tetes per menit.









    BAB IV
    PENUTUP
    4.1 Kesimpulan
          Preeklamsia berat adalah suatu keadaan dimana tekanan darah >160 mmHg, nyeri perut bagian atas, nyeri kepala bagian frontal, pandangan kabur, terdapat protein urine +2.
    4.2 Saran
    Apabila terdapat hal-hal tersebut bidan dapat berkolaborasi dengan dokter SPOG atau langsung merujuk ke Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas lengkap. Ibu juga dapat melakukan diit rendah karbohidrat.





    DAFTAR PUSTAKA
    http://penel-bid.blogspot.com/2009/06/pre eklamsia berat.html. (tanggal akses : 11 maret 2012)
    http://ayurai.wordpress.com/2009/05/21/gejala preeklamsia berat/ (tanggal akses : 11 maret 2012)
    Ochtar, Rustam. 1998.Sinopsis ObstetriObstetriFisiologi Dan ObstetriPatologi. Jilid 1. Jakarta: EGC. Hlm: 198-208.
    Prawirohardjo,Sarwono.2010.Ilmu Kebidanan.Jakarta:PT Bina Pustaka Sarwono
    Prawirohardjo
    Rukiyah,Ai Yeyeh.2010.Asuhan Kebidanan IV (Patologi Kebidanan).Jakarta:          
    Trans Info Media.
    Sumberhttp://hamidahsity.blogspot.com/2013/05/asuhan-kebidanan-pada-ibu-hamil-dengan.html

    PONPES SHIDIQIIN WARA` PURWOJATI

    Sholawat_Badar-Puput_Novel-TOPGAN

    Blogger templates

    href="http://www.yayasangurungajiindonesia.com" ' rel='canonical'/>>

    Adsendiri

    Pasang Iklan Disini

    adsend

    Pasang Iklan Disini

     
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls